
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Mulai Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tahun 2026
Tuapejat, 26 Mei 2026 | Ruang Rapat BAPPERIDA, Kab. Kepulauan Mentawai
KEPULAUAN MENTAWAI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi menggelar Kick Off Meeting (KOM) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2026 pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Lantai 1, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan penyusunan dan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) secara terpadu di Kepulauan Mentawai.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya program PPSP sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Mentawai. Bupati Rinto Wardana menyampaikan bahwa peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan sanitasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban secara komprehensif melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang terkoordinasi.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti komitmen pemerintah pusat melalui target nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029, antara lain peningkatan akses sanitasi aman dari 10,21% pada tahun 2023 menjadi 30% pada tahun 2029, pencapaian 100% akses sanitasi layak, serta penghapusan total perilaku Buang Air Besar Sembarangan (0% BABS). “Dengan dilaksanakannya Kick Off Meeting ini, saya berharap ini menjadi titik awal nyata peningkatan layanan sanitasi di Kepulauan Mentawai, sehingga target nasional dapat kita capai bersama,” ujar Bupati Rinto Wardana.
Sebelum pembukaan oleh Bupati, Ketua Pokja PPSP sekaligus Kepala BAPPERIDA Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, SE, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya, Desti Seminora menjelaskan bahwa KOM merupakan bagian dari rangkaian tahapan Coaching Clinic 1 program PPSP yang bertujuan membangun kesamaan persepsi di antara seluruh anggota Pokja dan pemangku kepentingan sanitasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pokja PPSP Kabupaten yang diketuai oleh Kepala BAPPERIDA ini memiliki peran strategis sebagai unit koordinasi dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring pembangunan sanitasi dari berbagai aspek.
Laporan tersebut juga mencakup rencana kerja Pokja yang telah disusun sesuai jadwal implementasi SSK tahun 2026, meliputi pemetaan kondisi sanitasi, penyusunan draft dokumen SSK per bab, pelaksanaan audiensi dengan OPD dan Kepala Daerah, hingga uji coba model layanan sanitasi skala terbatas yang ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
Pada sesi paparan kondisi sanitasi, Sekretaris Pokja PPSP sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Brandus Donatus, S.ST, memaparkan gambaran kondisi eksisting sanitasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Paparan tersebut mencakup capaian dan tantangan layanan air limbah domestik, pengelolaan persampahan, serta drainase lingkungan yang menjadi dasar penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) tahun 2026.
Brandus Donatus menekankan bahwa dokumen SSK yang akan disusun harus menjadi rencana pembangunan sanitasi jangka menengah (5 tahunan) yang komprehensif dan strategis, yang kemudian diterjemahkan ke dalam rencana tindak tahunan. Dokumen SSK ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam penyusunan Renstra, Renja SKPD, dan RPIJM sektor sanitasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kegiatan KOM ini dihadiri oleh seluruh anggota Pokja PPSP Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terdiri dari berbagai OPD terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan; Dinas Kesehatan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta jajaran Kepala Bidang dan Tim Sekretariat. Turut hadir pula perwakilan dari tingkat provinsi, yaitu Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat (mewakili), Pokja PKP Provinsi Sumatera Barat, serta Provinsi Fasilitator Implementasi (PFI) pendamping penyusunan dokumen SSK Kabupaten Kepulauan Mentawai 2026.
Fasilitator Provinsi turut memberikan penjelasan mengenai timeline dan tahapan kegiatan PPSP Tahun 2026, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis antara peserta dan narasumber. Acara ditutup dengan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama untuk mewujudkan layanan sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat Kepulauan Mentawai.
Program PPSP 2026 berlandaskan sejumlah regulasi strategis nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah.